
Wacana ini udah cukup beredar di masyarakat, bahwa
ganja akan dilegalkan. Yang semula di golongan I, jadi turun ke golongan III (mohon koreksi kalo salah). Katanya
Indonesian Nasional Institute of Drug Abuse (INIDA), ternyata ada efek positif pada ganja, bisa jadi bumbu masak, batangnya bisa dijadikan serat tali, bahkan jadi bahan bakar. Selain itu, ganja dipercaya dapat meningkatkan devisa negara. Aceh adalah penghasil ganja terbesar di Indonesia.
Tanpa berniat membentuk opini melalui media blog ini, gue pribadi sangat tidak setuju, walaupun gue tau mungkin ada beberapa dari kita yang menjadi penikmat. Sah-sah aja kan kalau gue berpendapat? Hehehehe...
Bisa jadi ganja yang dilegalkan ada kadar tertentu, itu pun kalo ternyata ganja memang punya kadar yang beda-beda. Tapi apa iya kalau nantinya akan dilegalkan masyarakat luas sudah tau secara detail the DOs and DONTs-nya? Maksudnya, ganja baik untuk ini tapi tidak untuk itu. Atau, kalo memang hanya untuk campuran makanan (katanya terasa lebih nikmat dan nagih) mungkin bisa-bisa saja, tapi 100% dilegalkan? Hmmm... Nanti daftar pengajuan hal-hal yang bisa dilegalkan akan semakin panjang.
Walaupun ujung-ujungnya ke hak asasi, tetep.. harus ada aturannya, supaya nggak berarakan. Wong hal-hal yang dilarang aja tetep dilakukan, apalagi kalo akhirnya diizinkan? Bablas? Yahhh, tergantung orangnya juga memang.. Tapi ini kita bicara masyarakat luas, bukan individu.
Referensi dari
BNN,
AcehKita,
Liputan 6 dan
Antara.